Pemeriksaan Kesehatan CALEG 2024
UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah Kota Samarinda.

Salah satu syarat bagi calon legislatif adalah harus memiliki sehat jasmani dan rohani serta bebes dari penyalagunaan narkotika.
Hal ini sesuai dengan pasal 240 huruf h UU No.7 Tahun 2017
KLIK LINK
https://www.instagram.com/p/CqNbeO9P-if/?igshid=NjIwNzIyMDk2Mg==
Selanjutnya
Paket Pemeriksaan Kesehatan

TINGGALKAN KOMENTAR
Baca Juga

Kenalin Faktor Risiko dan gejalanya LIMFORMA

PROFIL LABKESDA

Instruksi Wali Kota Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 serta Penegakan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi di Kota Samarinda
