PEJABAT TEKNIS

UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah Kota Samarinda.

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 1 mempunyai tugas :

  1. menyusun rencana kegiatan Subbagian Umum dan Kepegawaian;
  2. menyusun rencana kebutuhan barang dan peralatan serta pendistribusiannya;
  3. melaksanakan penataan usaha barang, pemeliharaan dan penyimpanan peralatan kantor serta pendataan inventaris kantor;
  4. memfasilitasi penyusunan Analisis Jabatan (ANJAB) dan Analisis Beban Kerja (ABK) di lingkungan Dinas;
  5. melaksanakan ketatausahaan, kerumahtanggaan, organisasi, ketatalaksanaan, penyusunan bahan  rancangan peraturan perundang-undangan,
    fasilitasi advokasi hukum, pengelolaan kepegawaian;
  6. mengkoordinir dan menyusun bahan kerja sama, publikasi, dan hubungan masyarakat;
  7. menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) di lingkungan Dinas;
  8. melaksanakan penerapan ketentuan tata naskah dinas, tata kearsipan, pakaian dinas, jam kerja dan perjalanan dinas pegawai di lingkungan Dinas;
  9. menyelenggarakan dan mengelola administrasi kepegawaian, kesejahteraan pegawai, pendidikan dan pelatihan pegawai serta pembinaan disiplin di
    lingkungan Dinas;
  10. melaksanakan monitoring evaluasi dan pelaporan kegiatan Subbagian Umum dan Kepegawaian;
  11. melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
  12. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/ pimpinan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Satuan Kerja KETUA MUTU


Bidang Pembudayaan Olahraga mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, Koordinasi, Pembinaan, Bimbingan, pengendalian serta pengembangan teknis di bidang pembudayaan olahraga.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Bidang Pembudayaan Olahraga mempunyai fungsi:

    1. penyusunan dan pelaksanaan rencana program dan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
    2. perumusan kebijakan di bidang pengelolaan olahraga pendidikan dan pengelolaan pembinaan sentra olahraga, pengelolaan olahraga rekreasi, pengembangan olahraga tradisional dan layanan khusus, serta kemitraan dan penghargaan olahraga;
    3. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan olahraga pendidikan dan pengelolaan pembinaan sentra olahraga, pengelolaan olahraga rekreasi, pengembangan olahraga tradisional dan layanan khusus, serta kemitraan dan penghargaan olahraga;
    4. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pengelolaan olahraga pendidikan dan pengelolaan pembinaan sentra olahraga, pengelolaan olahraga rekreasi, pengembangan olahraga tradisional dan layanan khusus, serta kemitraan dan penghargaan olahraga;
    5. pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan olahraga pendidikan dan pengelolaan pembinaan sentra olahraga, pengelolaan olahraga rekreasi, pengembangan olahraga tradisional dan layanan khusus, serta kemitraan dan penghargaan olahraga;
    6. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan olahraga pendidikan dan pengelolaan pembinaan sentra olahraga, pengelolaan olahraga rekreasi, pengembangan olahraga tradisional dan layanan khusus, serta kemitraan dan penghargaan olahraga;
    7. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan olahraga pendidikan dan pengelolaan pembinaan sentra olahraga, pengelolaan olahraga rekreasi, pengembangan olahraga tradisional dan layanan khusus, serta kemitraan dan penghargaan olahraga;
    8. pelaksanaan administrasi Kepala Bidang Pembudayaan Olahraga; pembuatan laporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi;
    9. pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
    10. pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Satuan Kerja DOKTER



Satuan Kerja PERAWAT



Satuan Kerja AHLI TEKNOLOGI LABORATORIUM MEDIK



Satuan Kerja SANITARIAN



Satuan Kerja RADIOGRAFER



Satuan Kerja CLEANING SERVIS



Satuan Kerja DRIVER



Satuan Kerja WAKAR