TATA USAHA

UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah Kota Samarinda.

  1. Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan program, pengelolaan urusan keuangan, kepegawaian, rumah tangga kantor, perlengkapan, pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Dinas dan pengelolaan barang milik Daerah serta evaluasi dan pelaporan
  2. Sekretariat dipimpin oleh sekretaris yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala Dinas.
  3. Sekretariat membawahkan sub bagian yang dipimpin oleh kepada sub bagian dan bertanggungjawab langsung kepada sekretaris.

 

      Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Sekretariat menyelenggarakan fungsi :

  1. penyusunan dan pelaksanaan rencana program dan kegiatan kesekretariatan;
  2. penyusunan bahan rancangan peraturan perundang-undangan dan fasilitasi advokasi hukum;
  3. pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana;
  4. pengoordinasian penyusunan dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
  5. pengoordinasian penyusunan dan pelaksanaan Rencana Kerja Anggaran dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran;
  6. pelaksanaan dan pembinaan ketatausahaan, ketatalaksanaan dan kearsipan;
  7. pengelolaan urusan kehumasan, keprotokolan, kepustakaan, dan layanan informasi dan pengaduan;
  8. pelaksanaan administrasi dan pembinaan kepegawaian;
  9. pengelolaan anggaran dan penerimaan / retribusi;
  10. pelaksanaan administrasi keuangan dan pembayaran gaji pegawai;
  11. pelaksanaan verifikasi Surat Pertanggungjawaban keuangan;
  12. pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan;
  13. fasilitasi penyusunan dan pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan Minimal (SPM), Standar Pelayanan Publik (SPP), Maklumat Pelayanan dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM);
  14. pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat/pelanggan;
  15. pengelolaan pengaduan masyarakat sesuai tugas fungsi;
  16. pengelolaan informasi dan dokumentasi dan pelaksanaan fungsi Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Pembantu;
  17. pengoordinasian pengelolaan data, pengembangan sistem teknologi informasi/ aplikasi untuk aplikasi yang digunakan lintas bidang pada Dinas;
  18. pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi;
  19. pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
  20. pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Satuan Kerja BENDAHARA


Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, Koordinasi, Pembinaan, Bimbingan, pengendalian serta pengembangan teknis di bidang pembudayaan olahraga.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga mempunyai fungsi:

  1. penyusunan dan pelaksanaan rencana program dan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  2. perumusan kebijakan di bidang pembibitan,iptek dan tenaga keolahragaan, promosi olahraga dan olahraga prestasi serta standarisasi dan infrastruktur Olahraga;
  3. Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembibitan,iptek dan tenaga keolahragaan, promosi olahraga dan olahraga prestasi serta standarisasi dan infrastruktur Olahraga;
  4. Penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria pembibitan,iptek dan tenaga keolahragaan, promosi olahraga dan olahraga prestasi serta standarisasi dan infrastruktur Olahraga;
  5. Pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pembibitan,iptek dan tenaga keolahragaan, promosi olahraga dan olahraga prestasi serta standarisasi dan infrastruktur Olahraga;
  6. Pemberian bimbingan teknis dan supervise di bidang pembibitan,iptek dan tenaga keolahragaan, promosi olahraga dan olahraga prestasi serta standarisasi dan infrastruktur Olahraga;
  7. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembibitan,iptek dan tenaga keolahragaan, promosi olahraga dan olahraga prestasi serta standarisasi dan infrastruktur Olahraga;
  8. Pelaksanaan administrasi Kepala Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga;
  9. pembuatan laporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi;
  10. pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
  11. pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Satuan Kerja BENDAHARA


Bidang Pengembangan Pariwisata mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian serta pengembangan teknis di bidang pengembangan pariwisata.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1), Bidang Pengembangan Pariwisata, mempunyai fungsi:

  1. Penyusunan dan pelaksanaan rencana program dan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  2. Penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengembangan pariwisata;
  3. Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengembangan pariwisata meliputi pengembangan destinasi pariwisata, pengembangan pemasaran pariwisata, dan pengembangan usaha pariwisata;
  4. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan pariwisata meliputi pengembangan destinasi pariwisata, pengembangan pemasaran pariwisata, pengembangan usaha pariwisata;
  5. Pelaksanaan dan pengkoordinasian serta pengawasan terhadap kegiatan pengembangan destinasi pariwisata, pengembangan pemasaran pariwisata dan pengembangan usaha pariwisata;
  6. Pelaksanaan dan pengkoordinasian, monitoring pelaksanaan program strategis pengembangan pariwisata;
  7. Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kegiatan yang bberkaitan dengan tugas dan fungsi;
  8. Pembuatan laporan hasil pelaksanaan program dan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya;
  9. pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
  10. pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/ pimpinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Satuan Kerja ADMINISTRASI