BENDAHARA

UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah Kota Samarinda.

Bidang Pengembangan Pariwisata mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian serta pengembangan teknis di bidang pengembangan pariwisata.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1), Bidang Pengembangan Pariwisata, mempunyai fungsi:

  1. Penyusunan dan pelaksanaan rencana program dan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  2. Penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengembangan pariwisata;
  3. Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengembangan pariwisata meliputi pengembangan destinasi pariwisata, pengembangan pemasaran pariwisata, dan pengembangan usaha pariwisata;
  4. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan pariwisata meliputi pengembangan destinasi pariwisata, pengembangan pemasaran pariwisata, pengembangan usaha pariwisata;
  5. Pelaksanaan dan pengkoordinasian serta pengawasan terhadap kegiatan pengembangan destinasi pariwisata, pengembangan pemasaran pariwisata dan pengembangan usaha pariwisata;
  6. Pelaksanaan dan pengkoordinasian, monitoring pelaksanaan program strategis pengembangan pariwisata;
  7. Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kegiatan yang bberkaitan dengan tugas dan fungsi;
  8. Pembuatan laporan hasil pelaksanaan program dan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya;
  9. pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
  10. pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/ pimpinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.